Assalamualaikum wr.wb
Sudah tau rencana tentang perpindahan ibukota baru kan?
Pemerintah berencana menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam memuluskan rencana pemindahan ibu kota. Jika berhasil, Indonesia bisa menjadi negara yang pertama yang menerapkan skema tersebut dalam sejarah pemindahan ibu kota suatu negara.
Pemerintah sendiri memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun ibu kota baru mencapai Rp 466 triliun. Kebutuhan tersebut untuk mencakup penyediaan fungsi utama ibu kota seperti gedung pemerintahan, hingga pengadaan lahan.
Dana Rp 446 triliun dialokasikan untuk empat hal. Yang pertama berkaitan dengan fungsi utama, meliputi gedung legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri.
Berikutnya yang kedua adalah menyediakan fungsi pendukung, meliputi rumah dinas untuk ASN dan TNI/Polri, sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan perguruan tinggi, sarana kesehatan dan lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya, yang ketiga biaya pemindahan ibu kota juga untuk penyediaan fungsi penunjang, meliputi sarana dan prasarana jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolah limbah dan lain sebagainya. Terakhir adalah biaya untuk pengadaan lahan.
Tentunya, pemindahan ini diharapkan berjalan mulus dan lancar tanpa bayang-bayang kegagalan yang terjadi negara lain. Bagaimana caranya?
Langkah pertama adalah memutuskan lokasi.
Dan infrastruktur paling dasar dalam sebuah kota adalah tentunya jalan, jalan penghubung, kemudian ada bandara dan ada akses ke pelabuhan sehingga menjadikan kota sebagai salah satu kriteria lokasi.
Terimakasih
Wassalamualaikum wr.wb

Tidak ada komentar:
Posting Komentar